Minggu, 14 Juni 2015

Teknik Informatika ITN Malang dan Hasil Akreditasi BAN PT

Teknik Informatika Institut Teknologi Nasional Malang


Institut Teknologi Nasional Malang disingkat ITN Malang merupakan sebuah perguruan tinggi swasta bidang teknologi di Malang,Jawa Timur, Indonesia. pada tahun 2008 ITN Malang membuka jurusan/program studi Teknik Informatika S-1, sedangkan konsentrasi Teknik Komputer dan Informatika yang ada di jurusan/program Teknik Elektro diubah menjadi konsentrasi Teknik Komputer. (Wikipedia Indonesia).

Tutorial membuat Stored Procedure dan Function pada Microsoft SQL Server



Kali ini kita akan belajar membuat stored procedure dan membuat function menggunakan SQL Server 2014. SQL Server merupakan salah satu software yang digunakan untuk membuat database yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data.

Stored Procedure
Stored Procedure merupakan sekumpulan perintah-perintah SQL yang tersimpan dengan nama tertentu dan diproses sebagai sebuah kesatuan. Bisa diakatan sebuah sub program yang tersimpan di database. Untuk membuat stored procedure ikut langkah-langakh dibawah ini:

1.    Pertama-tama, kita membuat terlebih dahulu sebuah database. Dan didalam database itu kita buat juga tabel dengan isi fiel nim dan nama. Query-nya adalah sbb:

Kamis, 11 Juni 2015

Perencanaan Bisnis Website Penjualan E-book atau Buku dengan memberi informasi terlebih dahulu

PERENCANAAN BISNIS
TECHNOPRENEURSHIP


Oleh
Nama  :  Nurul Ikhwan
NIM    :  1418147
Kelas   :  A
Teknik Informatika S-1



INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL MALANG


12 Kerusakan Hardware Laptop Yang Paling Umum Dan Solusinya



Ada sangat banyak kerusakan laptop, terutama masalah kerusakan hardware laptop. Cukup jauh perbedaan dengan PC yang kelihatan jauh lebih bersahabat. Dalam posting ini saya akan meringkas masalah hardware laptop yang paling umum dan solusinya masing-masing. Itu berarti bahwa artikel ini belum final dan akan berakhir ketika semua masalah ini selesai dibahas.
Masalah #1. Laptop mati total.

Belajar Pemograman C++ untuk pemula

hai sobat , setelah sekian lama
banget  saya tidak melirik blog ini karena kesibukan yang waw hehehe…,
maklumlah sibngan tugas tugas kuliah di tamhhbah pekerjaan yang ga bisa di tinggalin, :oke kali ini saya akan berbagi masalah pemograman C atau bahasa pemograman C.
sekilas tentang pemograman C++ :

Manfaat Buah Naga

 Buah Naga Bermanfaat Untuk Mencegah Kanker, Menjaga Kesehatan jantung, Mencegah Diabetes Melitus, Menetralkan racun.


Manfaat Buah Naga Bagi Kesehatan

 Jika anda keturunan cina atau masih bangsa cina pasti tidak asing lagi dengan buah naga. Buah ini sering dijadikan sebagai buah yang disajikan dalam berbagai kegiatan adat cina. Buah ini sebenarnya bukan berasal dari cina walaupun buah naga ini identik dengan adat cina. Buah naga berasal dari daerah Amerika Latin yang kemudian menyebar ke Australia, Srilanka, Cina, negara Asia Timur serta Asia Tenggara termasuk Indonesia. 

Senin, 13 April 2015

--Hak Cipta dan Hak Paten--

Hak Cipta Dan Hak Paten

--Hak Cipta--
          Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Undang- Undang Mengenai Hak Cipta
Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

UU No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program komputer.

Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU No.12/1997, penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa persyaratan, diantaranya:
a.  harus disebutkan dan atau  dicantumkan sumbernya;
b. untuk keperluan  pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; danc. harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya disini adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun jika terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang akan menentukan tolok ukur ini.

--Hak Paten-- 

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.